Kabar24.com, SYDNEY- Kepolisian Australia menangkap 14 orang, terdiri dari enam warga Malaysia dan delapan warga China, terkait kasus impor kurang lebih 200 kilogram methamphetamine (sabu) ke Negeri Kanguru tersebut.
Satuan tugas penanganan kejahatan terorganisir melakukan investigasi setelah sebuah kapal yang membawa delapan orang penumpang berkewarganegaraan China ditahan pada awal Mei, sekitar 185 kilometer lepas pantai barat Australia. Kapal tersebur disergap karena gerak-gerik yang mencurigakan.
Penggerebekan properti kemudian menyusul penahanan kru yang berujung pada penahanan warga negara Malaysia dan penyitaan sabu dari dua lokasi terpisah yang masing-masing seberat 150 kilogram dan 50 kilogram.
“Kesuksesan investigasi dan izin penggeladahan berbuah tertangkapnya enam warga Malaysia yang keseluruhannya merupakan pria berusia sekitar 24 hingga 54 tahun,” ujar Detektif Polisi Gary Dreiberg, Jumat (27/5/2016).
“Kedelapan pria asal China berusia antara 37 hingga 56 tahun yang berada dalam kapal telah ditahan terkait kasus penyitaan narkoba ini.” Katanya.
Pihak kepolisian menyebutkan ini merupakan penggerebekan terbesar kedua dalam sejarah negara tersebut setelah penggerebekan obat-obatan terlarang seberat 320 kilogram pada September. Polisi mengestimasi nilai penggerebekan terakhir mencapai AUS$200 miliar (US$144.4 juta).
Penggerebekan di Australia itu mengingatkan apa yang terjadi di Indonesia dalam menyelesaikan masalah peredaran narkoba yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
Indonesia memberlakukan hukuman mati terhadap terpidana pelaku pengedar narkoba.
April lalu, Indonesia melaksanakan hukuman mati atas terpidana narkoba asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.