Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP PANITERA PN JAKPUS: Agus Sebut Royani Sebagai Pelaku Penting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Royani orang dekat Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, tidak hanya seorang saksi kunci. Dia juga dianggap sebagai pelaku penting dalam dugaan suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memasuki mobil usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi diperiksa sekitar 8 jam sebagai saksi untuk tersangka Dody Ariyanto Supeno dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /ANTARA
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memasuki mobil usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi diperiksa sekitar 8 jam sebagai saksi untuk tersangka Dody Ariyanto Supeno dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Royani, orang dekat Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, tidak hanya seorang saksi kunci. Dia juga dianggap sebagai pelaku penting dalam dugaan suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, KPK sampai saat ini masih memburu lokasi persembunyian pegawai MA tersebut. Hanya saja, sampai saat ini keberadaanya belum terdeteksi oleh penyidik lembaga antirasuah.

"Oh iya, dia salah satu yang penting, pelaku penting," ujar Agus, Kamis (26/5/2016).

Dia memaparkan hingga kini penyidik masih mengumpulkan data baru soal kasus suap tersebut. Dia berharap kasus itu tak lama lagi bakal segera terungkap secara terang benderang.

Agus juga sempat menjelaskan bahwa besar kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Hanya saja hal itu masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan.

Nama Royani dicari oleh KPK, setelah mereka menganggap orang dekat Nurhadi itu mengetahui seluk beluk perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Dia disebut disembunyikan oleh pihak yang ingin menutupi kasus tersebut.

Adapun KPK dalam kasus tersebut telah mencegah tiga orang saksi ke luar negeri. Tiga orang itu yakni Royani, Nurhadi, dan Eddy Sindoro. Dalam perkara itu KPK juga menyita uang senilai Rp1,7 miliar dari rumah Nurhadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper