Kabar24.com, JAKARTA - Politisi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menuturkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2016 Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang diteken oleh Presiden Jokowi belum mencakup sanksi pidana keseluruhan soal kejahatan seksual.
"Perppu kemarin khusus mengatur sanksi pidana yang berkaitan dengan anak belum mencakup keseluruhan kejahatan seksual kepada seluruh warga negara, hanya kepada anak. Untuk yang lainnya seperti wanita dewasa atau laki-laki dewasa kan belum. Namun kita dukung sepenuhnya dalam langkah ini, mendukung kepentingan anak,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Kamis (26/5/2016).
Menurutnya, saat ini Indonesia memang membutuhkan Perppu tersebut lantaran korban kekerasan seksual dari tahun ke tahun terus meningkat tajam.
"Korban kekerasan seksual dari tahun ke tahun meningkat, 50% korban anak dan 50% korban dewasa," paparnya.
Poin selanjutnya, dalam Perppu tersebut, yang perlu dibahas adalah masalah pengkebirian yang hingga kini masih menjadi perdebatan apakah mutlak atau tidak perlu dilakukan.
"Saya setuju, 100% saya setuju, terlepas dari teman-teman penggiat HAM, ini ancaman, ini darurat kekerasan seksual terhadap anak. Otomatis kalau pemerintah, nanti diajukan ke DPR kemungkinan 2 yaitu disetujui atau ditolak, jadi kita lihat nanti," tuturnya.
Ketua Badan Legislatif DPR ini menuturkan kemungkinan semua fraksi yang ada di DPR akan menyetujui soal Perppu Kebiri meski masih ada perdebatan di antara para anggota dewan.
"Soal mengebiri itu menjadi problem. Di beberapa anggota perdebatannya masih panjang. Pengebirian kan enggak langsung, ini kan kimia dalam jangka waktu tertentu," kata dia.
"Oleh karena itu substansinya kira-kira itu yang kita pahami, detilnya nanti akan kita pelajari. Semangatnya yang penting kita setuju. Saya rasa masyarakat Indonesia setuju hukuman pengebirian ini mutlak atau tidak atau ada alternatif lain," pungkas Supratman.