Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabatan Kapolri: Politisi PKS Ini Nilai Budi Gunawan Cocok Gantikan Badrodin

Meski terdapat sejumlah nama yang disebut-sebut akan menggantikan Badrodin Haiti sebagai Kapolri, Budi Gunawan dianggap lebih cocok untuk duduk di kursi Tri Brata-1.
Pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Wakapolri, Rabu (22/4/2015)./Istimewa-Timbo Siahaan
Pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Wakapolri, Rabu (22/4/2015)./Istimewa-Timbo Siahaan

Kabar24.com, JAKARTA - Bursa calon Kapolri baru kembali bergulir, sejumlah nama muncul ke permukaan sebagai kandidat.

Meski terdapat sejumlah nama yang disebut-sebut akan menggantikan Badrodin Haiti sebagai Kapolri, Budi Gunawan dianggap lebih cocok untuk duduk di kursi Tri Brata-1.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera Abu Bakar Alhabsyi mengatakan Budi Gunawan adalah sosok yang paling ideal untuk menjadi Kapolri menggantikan posisi Badrodin Haiti yang akan memasuki masa pensiun.

"Siapa calon yang paling layak, yang paling layak ya Budi Gunawan lah, saya bukan PDI Perjuangan, saya PKS tapi saya pilih Budi Gunawan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Rabu (25/5/2016).

Anggota Komisi III DPR RI ini menuturkan, Budi Gunawan adalah sosok yang paling karismatik di antara nama-nama yang berpangkat bintang tiga lainnya yang memiliki peluang yang sama untuk menjadi Kapolri.

Selain itu, menurutnya Budi Gunawan masih memiliki waktu yang panjang di Kepolisian dan dia adalah sosok profesional yang menguasai bidangnya dan pernah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon kapolri.

Apabila Presiden Joko Widodo tetap menginginkan memperpanjang masa jabatan Badrodin Haiti sebagai kapolri, menurutnya hal tersebut adalah wewenang Presiden, namun ia menanyakan apa dasarnya Presiden tetap memperpanjang masa jabatan Badrodin.

"Kalau diperpanjang ini wewenang Presiden, kita enggak bisa berbuat apa-apa. Cuma kita akan tanyakan semoga dasar yang dipakainya jelas," katanya.

Sementara, belum lama ini politisi Partai Gerindra Desmon J Mahendra meminta agar Presiden mengkaji lebih dalam undang-undang (UU) yang mengatur soal jabatan Kapolri.

"Kalau perpanjangan harus ada dasar hukumnya dulu. UU Kepolisian itu kan tidak jelas boleh atau tidak boleh. Kalau kita lihat Pasal 30 Ayat 2 UU Kepolisian, bahwa pejabat kepolisian itu bisa diperpanjang dari 58 menjadi 60 tahun," ujar Desmond.

"Kalau mau diperpanjang maka perlu ada Perppu, kalau enggak nanti melanggar UU. Makanya dibenahi dulu hukumnya‎," sambungnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR ini melanjutkan, pihaknya netral dalam perkara pemilihan Kapolri. Namun demikian, lanjut Desmond, Gerindra berkepentingan untuk mengontrol agar kebijakan yang dikeluarkan Jokowi tetap di dalam jalur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper