Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD merekomendasikan dua cara untuk menyelamatkan wajah peradilan yang tercoreng akibat skandal suap sejumlah hakim dan panitera pengadilan.
Menurut dia, gurita mafia peradilan cukup mengkhawatirkan, bahkan hal itu sudah berlangsung secara turun-temurun. Karena itu, perlu sebuh langkah strategis untuk mengakhiri hal itu.
"Mengutip salah satu hakim agung, kalau ga percaya tentang mafia peradilan, silakan ke pengadilan," kata Mahfud dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Guru besar hukum itu memaparkan, dua rekomendasi untuk memperbaiki sistem peradilan yakni dengan mengadopsi cara yang dilakukan bekas negara Uni Soviet.
Pertama, dengan memutus hubungan dengan "tradisi" hukum masa lalu.
Mahfud menjelaskan, potong satu generasi peradilan dengan undang-undang amputasi. Setelah itu, baru kemudian diberikan pengampunan kepada oknum tersebut.
Kedua dengan mengeluarkan perppu. Perppu itu ditujukan untuk menyelamatkan lembaga peradilan. Dia sendiri mengaku sudah sempat mengusulkan hal itu, hanya saja sampai saat ini belum ada tindak lanjut terkait usulannya tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan hakim Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba dan Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin.
Selain mereka, KPK juga menangkap Toton, Wadir Keuangan RSUD M. Yunus Edi Santroni dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus, Syafri Syafii.