Kabar24.com, JAKARTA - Mencuatnya kasus reklamasi dan polemik terkait suap dan moratorium proyek reklamasi membuat Pemprov Banten bakal mengkaji perizinan pengerukan pasir di daerah Serang.
Gubernur Banten Rano Karno memaparkan, pihaknya hingga saat ini masih memantau penambangan pasir tersebut. Pemantauan itu baru dilakukan karena proses moratorium reklamasi baru saja dilakukan.
"Sedang kami pantau untuk dihentikan. Moratorium kan baru, sementara penambang sudah diizinkan sejak tahun 2004,” kata Rano, Rabu (8/5/2016).
Dia tak menjelaskan soal sanksi bagi para penambang jika masih melakukan aktivitas penambangan. Polemik seputar reklamasi muncul setelah KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Dia diduga menerima uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja senilai Rp2 miliar.
KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut, beberapa lokasi termasuk ruang kerja dan rumah milik Sanusi digeledah oleh penyidik antikorupsi. Dari penggeledahan itu KPK berhasil menyita uang senilai Rp800 juta dan US$10.000.
Adapun dalam kasus tersebut, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Mohamad Sanusi.