Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Transaksi Mencurigakan ke PPATK

Koperasi Simpan Pinjam atau KSP sebagai salah satu pihak pelapor wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan (TKM) ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Koperasi Simpan Pinjam atau KSP sebagai salah satu pihak pelapor wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan (TKM) ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Kewajiban tersebut mengacu pada Pasal 17 ayat (1) UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyebutkan bahwa Koperasi merupakan salah satu pihak pelapor. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa KSP wajib melaporkan dugaan adanya pidana pencucian uang.

Direktur Pelaporan PPATK Soegijono Setyabudi menjelaskan, jika tidak melaporkan TKM maka koperasi bisa terkena sebagai pelaku pasif seperti pada Pasal 5 UU No. 8/2010.

“Supaya terhindar dari itu, maka jika ada transaksi yang memenuhi unsur transaksi keuangan mencurigakan maka laporkan sebagai TKM,” katanya melalui siaran tertulis, Rabu (18/5/2016).

Dia menambahkan, yang perlu dilakukan oleh pelaku koperasi adalah mengidentifikasi apakah suatu transaksi mencurigakan atau tidak. Sementara itu, untuk mengetahui apakah itu TKM atau tidak, diperlukan analisis pihak pelapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper