Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa (17/5/2016) memeriksa kepala kejaksaan negeri Sung terkait kasus korupsi Bupati yang juga dikenal sebagai kota nanas tersebut.
KPK memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Subang Chandra Yahya Welo sebagai saksi untuk Bupati Subang Ojang Sohandi.
"Chandra Yahya Welo diperiksa untuk tersangka OJS (Ojang Sohandi)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa.
Selain Chandra, KPK juga memeriksa Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang Anang Suharyanto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang Choky Hutapea dan jaksa penuntut umum pidana khusus Kejati Jawa Barat Intan Lasmi Susanto.
KPK dalam perkara ini sudah menyita enam mobil dan dua sepeda motor milik Ojang yaitu Jeep Wrangler oranye bernomor polisi D 50 KR, mobil Jeep Wrangler merah dengan nomor polisi B 1100 SJM, dua unit Toyota Velfire hitam bernomor polisi T 1978, mobil Mazda CX-5 warna hitam dan dua unit kendaraan jenis All Terain Vehicle (ATV).
Menurut Yuyuk, penyidik menyita kendaraan tersebut terkait dugaan gratifikasi sehingga tidak ada hubungan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dimiliki Ojang.
Selain soal gratifikasi, Ojang juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemberian suap terkait penanganan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesmas di Dinkes kabupaten Subang tahun anggaran 2014.
Ojang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan di kantor Kodim Subang pada Senin (11/4) karena diduga memberikan suap Rp528 juta kepada Devianti Rochaeni dan rekannya Fahri Nurmallo.
Ojang bersama mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istri Jajang, Lenih Marliani diduga menyuap jaksa agar meringankan tuntutan terhadap Jajang selaku terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014 dan mengamankan agar Ojang tidak tersangkut kasus tersebut. Fahri adalah ketua tim jaksa penuntut umum perkara itu.
Lenih Marliani, Jajang Abdul Kholik dan Ojang Sohandi sebagai tersangka pemberi suap kepada jaksa dan menyangkakan ketiganya melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Ojang juga masih disangkakan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena saat penangkapan KPK menemukan uang sebesar Rp385 juta. Ia disangkakan pasal penerimaan gratifikasi dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Sedangkan dua jaksa yaitu Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.