Kabar24.com, JAKARTA--Pemerintah akhirnya memberikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebesar Rp1,56 juta-Rp19,63 juta dalam rangka peningkatan kinerja dan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Menurut Perpres tersebut, pegawai (Pegawai Negeri Sipil/PNS atau pegawai lainnya yang mempunyai jabatan di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara), diberikan tukin setiap bulan selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besarnya Tunjangan Kinerja itu, bunyi beleid itu, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Menurut Perpres ini, pembayaran tukin terhitung sejak tanggal pelantikan pada Komisi Aparatur Sipil Negara. “Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negapa,” bunyi Pasal 6 Perpres tersebut.
Perpres ini juga menyebutkan, penetapan kelas jabatan di lingkungan KASN ditetapkan oleh Ketua KASN sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pegawai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN): Tunjangan Kinerja Hingga Rp19,63 Juta
Pemerintah akhirnya memberikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebesar Rp1,56 juta-Rp19,63 juta dalam rangka peningkatan kinerja dan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
22 menit yang lalu
Historia Bisnis: Upaya Grup Djarum Jaga Dominasi di BCA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 menit yang lalu