Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabar Segera Distribusi Asuransi Nelayan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mendistribusikan asuransi nelayan menyusul telah disetujuinya Peraturan Daerah tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan oleh DPRD setempat.
Nelayan siap mengaruhi samuder. /Antara
Nelayan siap mengaruhi samuder. /Antara

Kabar24.com, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mendistribusikan asuransi nelayan menyusul telah disetujuinya Peraturan Daerah tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan oleh DPRD setempat.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Jawa Barat (Jabar) Jafar Ismail mengatakan salah satu substansi dari perda tersebut yakni pemberian jaminan keamanan dan keselamatan bagi nelayan dalam melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan serta mendorong penjaminan terhadap risiko penangkapan ikan dalam bentuk asuransi.

Dengan demikian, perda tersebut akan menjadi payung hukum bagi Pemprov Jabar untuk mendistribusikan asuransi nelayan.

"Asuransi ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kami sudah ada aturan teknisnya [Perda Nelayan]," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (12/5).

Dia menjelaskan, kuota asuransi nelayan yang diberikan KKP dari hasil pendataan di lapangan kepada Provinsi Jabar berjumlah 60.000 orang. Jumlah ini berbeda dengan data statistik yang diperoleh dari BPS apabila nelayan di Jabar mencapai 108.000 orang.

"Jadi kemungkinan data statistik itu merupakan gabungan dari nelayan kecil hingga besar," katanya.

Kendati kuota sudah diberikan KKP, Jafar menuturkan, proses verifikasi terhadap nelayan tetap dilakukan yang salah satunya harus memiliki kartu nelayan. Jumlah nelayan yang memperoleh kartu saat ini mencapai 40.000 orang.

"Kendati sudah memperoleh kartu juga nelayan tetap diverifikasi kembali untuk mendapatkan asuransi. Jadi harus benar-benar ketat agar tepat sasaran," katanya.

Saat ini pihaknya sudah memulai melakukan verifikasi terhadap nelayan yang memiliki kartu. Setelah tahap verifikasi selesai maka asuransi akan didistribusikan. "Kami targetkan pendistribusian asuransi bisa tuntas akhir tahun ini seluruhnya."

Dia menambahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) memberi sinyal positif adanya Perda tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan.

"Intinya ini untuk mengakomodir kepentingan nelayan dan disesuaikan dengan aturan otonomi daerah, Kemdagri pada dasarnya setuju," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper