Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Kemarin, KPK memeriksa Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Miarni Ang. Pemeriksaan terhadap Miarni merupakan yang kedua kalinya. Adapun, dalam pemeriksaan kemarin dia diperiksa untuk tiga orang tersangka yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Mohamad Sanusi.
Seusai diperiksa, Miarni mengatakan penyidik KPK meminta data dan dokumen terkait kepemilikan dan perolehan aset properti atas nama Mohamad Sanusi.
"Data itu termasuk pemesanan PPJB, kwitansi pembayaran, rekening transferan, rekening koran perusahaan, dan dokumen lain terkait dengan transaksi pemesanan dan jual beli," ujar dia, Kamis (12/5/2016).
Namun demikian, Miarni mengatakan pemesanan dan perolehan aset tersebut sudah dilakukan empat tahun sebelum pembahasan raperda itu ada. Sehingga, aset milik mantan politisi Gerindra itu tidak ada sangkut pautnya dengan kasus suap reperda tersebut.
APLN juga menyanggah soal kabar mengenai barter antara Pemprov DKI Jakarta dan APLN. Mereka mengaku tidak tahu menahu soal dana yang diberikan kepada Pemprov untuk membiayai penggusuran di Kalijodo. "Setahu saya tidak ada," katanya
Sedangkan terkait nilai kontribusi, Agung Podomoro Land menilai bahwa tidak ada kepentingan mendesak terkait nilai tersebut. Bahkan, mereka menilai soal nilai 15% itu tidak hanya terkait dengan PT Muara Wisesa Samudra.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan sampai saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Ada sejumlah temuan-temuan baru yang ditemukan penyidik terkait kasus suap tersebut. "Masih dikembangkan, banyak temuan-temuan baru. Mudah-mudahan segera ada pengumuman," ujar dia.
Agus menambahkan penyidik lembaga antirasuah juga sedang mendalami pertemuan antara Richard Halim Kusuma dan Mohamad Sanusi dan Ariesman Widjaja. Namun demikian dia tak menjelaskan secara detail soal penyidikan tersebut. "Kalau soal tersangka, ditunggu saja, sejauh ini belum ada," ungkap dia.