Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Tbk. Miarni Ang terkait dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Jakarta Utara.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Miarni membantah soal keterlibatan bos Agung Podomoro Grup Trihatma Kusuma Haliman dalam kasus tersebut.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Trinanda Prihantoro," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (12/5/2016).
Terkait kasus tersebut, KPK terus mendalami dugaan keterlibatan pengembang lainnya. Kemarin, KPK memeriksa mantan Komisaris Agung Sedayu Grup, Richard Halim Kusuma.
Menurut Yuyuk, pemeriksaan terhadap Richard untuk mengonfirmasi pertemuan yang permah dia kelakuan dengan kedua tersangka kasus tersebut yakni Ariesman Widjaja dan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.
Adapun dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga orang itu yakni Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Mohamad Sanusi.
KPK juga telah menyita uang dari Sanusi senilai Rp2 miliar, Rp800 juta, dan terakhir US$10.000. Namun belakangan, Mohamad Sanusi menyatakan, uanh senilai US$ 10.000 itu merupakan uang pribadinya dari bisnis properti