Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejahatan Seksual: Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Hukuman Kebiri

Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperberat pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang salah satunya adalah menerapkan hukuman kebiri.
Ilustrasi suntik kebiri/Biggishben-commonswiki
Ilustrasi suntik kebiri/Biggishben-commonswiki

Kabar24.com, JAKARTA - Para penjahat seksual di Indonesia harus bersiap menghadapi hukuman tegas berupa tindakan pengebirian.

Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperberat pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang salah satunya adalah menerapkan hukuman kebiri.

Keputusan tersebut diambil oleh Presiden Joko Susilo saat memimpin rapat terbatas tentang pencegahan kekerasan terhadap anak di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani usai rapat terbatas menjelaskan draf Perppu itu telah dibahas oleh sejumlah menteri antara lain Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM serta Komisi Perlindungan Anak.

"Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden, kemudian diputuskan bahwa perlindungan kekerasan seksual bagi anak, payung hukumnya akan dibuatkan Perppu," katanya.

Puan mengatakan Perppu tersebut berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yakni hukuman pokok maksimal 20 tahun penjara dan hukuman tambahan.

Hukuman tambahan, kata Puan, adalah kebiri, pemberian chip bagi pelaku agar bisa dipantau dan publikasi identitas.

"Ini merupakan satu keputusan dari Presiden dan pemerintah untuk menindak pelaku kekerasan seksual terhadap anak karena itu kejahatan luar biasa.Harus memberikan hukuman yang bisa memberikan efek jera," kata Puan.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual adalah adalah kebiri kimia yang secara teknis bisa dilakukan oleh dokter.

Namun, semua hukuman baik hukuman pokok maupun hukuman tambahan kebiri akan dilakukan berdasarkan keputusan hakim pengadilan.

Ia mengatakan pemerintah akan secepatnya mengirim rancangan Perppu itu ke DPR untuk dibahas pada masa sidang yang datang.

Menurut dia, Perppu dipilih pemerintah agar segera bisa dilakukan karena kalau menunggu menjadi undang-undang membutuhkan waktu lebih lama.

Namun, Perppu tersebut hanya untuk pelaku kejahatan orang dewasa sedangkan pelaku dari kalangan anak-anak tetap menggunakan undang-undang peradilan anak sebagai hukum khusus (lex specialis).

Kasus kejahatan seksual anak sering terjadi di masyarakat akhir-akhir ini.

Dua pekan lalu, seorang anak SMP di Bengkulu diperkosa dan dibunuh oleh 14 orang termasuk tujuh pelakunya masih berusia anak-anak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper