Kabar24.com, WELLINGTON— Sebuah laporan pada Senin (9/5/2016) mengenai Panama Papers menyebutkan Selandia Baru menjadi jantung dari jaringan perusahaan cangkang yang digunakan oleh para warga Amerika Latin untuk menyalurkan dana-dana ke seluruh dunia
Media lokal menganalisa lebih dari 61.000 dokumen yang menunjukkan bahwa Selandia Baru ada hubungannya dengan bocornya data perusahaan cangkang dari Mossack Fonseca, sebuah badan hukum yang berbasis di Panama. Dokumen-dokumen itu menunjukkan bagaimana para orang kaya dunia mengambil untung dari penghindarn pajak.
Mossack Fonesca menggenjot pendapatan bunganya dengan menggunakan Selandia Baru sebagai salah satu wilayah juridiksi barunya pada 2013, secara aktif mempromosikan Pasifik Selatan sebagai tempat yang baik untuk bisnis karena status bebas pajaknya serta tingginya sifat kerahasiaan dan keamanan hukum di negara tersebut.
Robert Thompson, pendiri dan Direktur Kantor Akuntan Bentleys Selandia Baru diduga sebagai kontak utama Mossack Fonseca di Selandia Baru. Menurut laporan gabungan dari Radio New Zealand, TVNZ dan jurnalis investigatif Nicky Hager, kantor Akuntan Bentley New Zealand sendiri merupakan kantor terdaftar dari Mossack Fonseca
Masih menurut laporan yang sama, nama Thomson terdapat dalam lebih dari 4,500 dokumen Panama papaers.
Thomson mengatakan berdasarkan pengalamannya penggunaan trust untuk menghindari pajak bukanlah hal yang umum dan perusahaannya tidak pernah membantu orang untuk menyembunyikian aset secara ilegal.
“Saya rasa asumsi bahwa semuan layanan trust luar negeri New Zealand digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum adalah tuduhan tidak berdasar dan didasarkan pada ketidaktahuan,” kata Thompson.
Pemerintah Selandia Baru pada bulan lalu mengatakan pihaknya akan memulai peninjauan kembali atas peraturan layanan trust setelah kasus Panama Papers menunjukkan betapa rentannya kerangka hukum negara tersebut yang kemudian menjadikannya sebagai penghubung dalam penghindaran pajak internasional karena layanan trust luar negeri di negara tersebut tidak dikenakan pajak.