Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Reklamasi Teluk Jakarta: Hari Ini KPK Periksa Ahok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, Selasa (10/5/2016).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4)./Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, Selasa (10/5/2016).

Pemeriksaan itu terkait dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Khusus dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Jakarta Utara.
 
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak kemarin menyatakan, pemeriksaan itu untuk mengonfirmasi soal perizinan reklamasi, proses pembahasan raperda, termasuk soal nilai kontrobusi.
 
Sesuai agenda, Ahok akan datang ke kantor lembaga antikorupsi sekitar pukul 10.00 wib. Dia akan datang setelah menerima kunjungan mahasiswa S2 dariUniversity of Colorado Boulder guna mempelajari kebudayaan dan iklim bisnis di Indonesia dan Jakarta khususnya.
 
Nama Gubernur Ahok santer disebut bertemu dengan sejumlah pengembang. Hal itu diungkapkan oleh orang kepercayaannya, Sunny Tanuwidjaja seusai pemeriksaannya Senin (25/4) lalu.
 
Saat itu, kandidat doktor salah satu universitas di Amerika Serikat itu mengaku pernah mengatur pertemuan antara Ahok dengan pengembang termasuk Bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan.
 
Namun demikian, dia menilai pertemuan itu sebagai sesuatu yang wajar. Menurut dia, Ahok selalu menerima masukan dari siapapun termasuk pengembang. Masukan itu akan dipertimbangkan oleh pria yang akan maju lagi dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 itu.
 
Terkait persoalan nilai kontribusi tambahan. Sunny menambahkan, sebenarnya banyak poin lainnya yang belum disepakati antara eksekutif dengan legislatif.
 
Namun karena ada ancaman deadlock dari legislatif dalam hal itu DPRD DKI Jakarta, gubernur kemudian lebih kompromistis. Hanya saja dia meminta, khusus nilai kontribusi tambahan senilai 15% itu tidak bisa dirubah.
 
KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan petinggi di DPRD DKI Jakarta. Diantara saksi tersebut yakni Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Selamat Nurdin, dan Mohamad "Ongen" Sangaji.
 
Pejabat Pemprov DKI Jakarta diantaranya Kepala Bappeda Tuti Kusumawati, Kepala BPKAD Heru Budi Hartono, dan Sekda DKI Jakarta Saefullah.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper