Bisnis.com, JAKARTA - Sedikitnya 130 jurnalis asing mengunjungi Korea Utara untuk meliput kongres pertama yang diadakan negara komunis tersebut dalam 36 tahun.
Para jurnalis tersebut selalu dikawal dan para pengawal bertugas untuk menerjemahkan, memberitahu jurnalis tempat-tempat yang bisa dan tidak bisa dikunjungi, serta menyampaikan segala hal resmi mengenai hubungan dengan Amerika Serikat, hingga cara yang pantas untuk menyebut sang pemimpin negara tersebut.
Berikut ini hal yang bisa dan tidak bisa dilakukan selama berada di Korea Utara.
Jangan Sebut Korea Utara, tapi ...
Jangan pernah menyebut kata Korea Utara tetapi Republik Demokratik Rakyat Korea (Democratic People’s Republic of Korea/DPR/DPRK). Menurut para pengawal, sebutan Korea Utara sangat menghina negara tersebut.
Panggilan Wajib Khusus untuk Pemimpin Negara
Korea Utara memiliki sistem pemerintahan. Namun, hanya tiga orang yang benar-benar berpengaruh dan diakui dan dua diantaranya sudah meninggal.
Kim Il Sung yang merupakan pendiri negara komunis tersebut meninggal pada 1994 dan sering disebut sebagai ‘presiden abadi’ atau ‘jenderal besar’. Sementara itu, anaknya, Kim Jong Il adalah ‘ketua’ atau ‘dear leader’. Kim Jong Un yang mengambil alih tampuk kekuasaan setelah kematian ayahnya pada akhir 2011 disebut sebagai ‘pemimpin tertinggi’ (supreme leader) atau yang dihormati (dear respected).
Seorang jurnalis yang lupa menambahkan sebutan kehormatan pada pemimpin negara tersebut segera ditegur.
“Tolong ingat sang pemimpin. Selalu ingat,” kata pengawal seperti dikutip dari Bloomberg, Senin (9/5/2016)
Bros/Pin Khusus Warga Korea Utara
Seluruh penduduk Korea Utara mengenakan sebuah pin di bagian dada sebelah kiri yang menampilkan wajah Kim Il Sung atau Kim Jong Il atau keduanya. Warga negara asing dilarang membawa pin tersebut. Pin yang paling sering digunakan adalah pin berwarna merahmengkilap yang menampilkan gambar kedua orang tersebut.
Namun, jangan pernah menyebut pin itu pin. Kata pin dinilai merongrong makna benda tersebut. Seorang pengawal menyebut bahwa benda tersebut harus disebut lencana (badges).