Kabar24.com, JAKARTA- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melakukan antisipasi kriminalisasi petani dan aktivis agraria dengan menyediakan dana darurat serta memperkuat gerakan akar rumput.
Adhi Wibowo, Koordinator Departemen Kampaye dan Riset KPA, mengatakan selama 2012-2014 terdapat sedikitnya 263 petani, pimpinan serikat tani dan aktivis yang menjadi korban kriminalisasi. Salah satu persoalan, sambungnya, adalah pendekatan hukum yang tak melihat persoalan agraria.
"Jarang sekali kasus agraria tersebut dilihat sebagai akibat dari carut-marutnya kondisi agraria. Akhirnya, proses peradilan tidak pernah menyentuh persoalan sampai ke akar-akar masalah," kata Adhi dalam keterangan yang dikutip Kabar24.com, Sabtu (7/5/2016).
Dia menuturkan dalam proses penyelesaiannya, konflik seringkali menyebabkan warga menjadi korban kriminaliasi dan sistem peradilan yang bermasalah. Oleh karena itu, sambungnya, KPA terus berkomitmen mendorong upaya warga dengan menyediakan dana dan advokasi bagi korban kriminalisasi.
Tak hanya itu, Adhi menegaskan, pihaknya juga akan memperkuat gerakan akar rumput. Dia mengharapkan tak akan ada lagi kriminalisasi petani di masa mendatang.