Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Eddy Sindoro salah satu petinggi Group Lippo untuk enam bulan ke depan.
Menurut Pelaksana Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak pencegahan terhadap Eddy tersebut untuk keperluan penyidikan terkait kasus suap Penitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
"Ada dugaan keterlibatan Eddy Sindoro dengan kasus suap tersebut, sehingga kami cegah agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya dia masih di dalam negeri," ujar Yuyuk, Senin (2/5).
Eddy diketahui pernah menjabat petinggi PT Paramount Enterprise International. Dia juga pernah menjabat beberapa jabatan strategis di Group Lippo.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso membenarkan soal pencegahan tersebut, menurut dia pencegahan terhadap orang penting yang pernah menjabat sebagai Direktur di PT Lippo Karawaci Tbk tersebut dilakukan sejak23 April 2016.
"Pencegahan tersebut untuk enam bulan kedepan," ujar Heru kepada Bisnis.
Dia juga memastikan, bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan memastikan yang bersangkutan masih berada di Indonesia.
Selain Eddy, KPK sebelumnya sudah menetapkan Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka.
Dalam prospektus PT Lippo Karawaci Tbk. tahun 2004, Doddy Ariyanto Supeno tercatat sebagai Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga.
Perusahaan itu didirikan berdasarkan Akta Notaris No.2 Tahun 1993. Perusahaan tersebut bergerak di bidang properti.
Adapun dalam rapat pemegang saham yang dilakukan pada tanggal 10 Mei 2004 menunjuk Herman Latief Dipl.Ing sebagaiPresiden Komisaris PT Kreasi Dunia Keluarga, Komisaris FX Rudy Budiman, Presiden Direktur Yuke E. Susiloputro, dan Direktur Doddy Aryanto Supeno.
Selain mendalami peran Doddy dengan Lippo, KPK juga menelusuri keterlibatan PT Paramaount Enterprise International dalam kasus suap tersebut.
PT Paramount Enterprise International disebut dalam kasus itu setelah KPK menggeledah kantor perusahaan tersebut beberapa waktu lalu.
Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan dokumen dan uang dari perusahaan properti itu.