Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Reklamasi Teluk Jakarta: Ini Jawaban Kabiro Hukum Pemprov DKI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Khusus dan Pulau-Pulau Kecil, serta Tata Ruang Kawasan Strategis Jakarta Utara.
Kawasan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta/Antara-Irwansyah Putra
Kawasan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta/Antara-Irwansyah Putra

Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Khusus dan Pulau-Pulau Kecil, serta Tata Ruang Kawasan Strategis Jakarta Utara.

Salah satu saksi yang diperiksa yakni Yayan Ruhana Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Seusai diperiksa dia mengatakan, dia menjelaskan soal prosedur pembahasan tentang reklamasi.
 
"Saya cuma ditanya soal prosedurya saja. Aturannya apasih untuk reklamasi, itu saja," ujar Yayan usai diperiksa, Senin (18/3).
 
Meski mengaku tak ada masalah dalam pembahasan raperda tersebut. Yayan mengakui jika dalam proses pembahasan ada yang ditunda-tunda. "Kalau saya biasa aja, tapi memang ada yang ditunda-tunda,"tandas dia.
 
Meski demikian, Yayan tak menjelaskan soal apa yang membuat pembahasan raperda tersebut tertunda. Namun demikian, dia mengatakan, karena proses pembahasan tersebut sudah diserahkan kepada DPRD, jadi wewenang itu berada di dewan.
 
"Iya kan karena prosesnya sudah sampai ke sana," imbuh dia.
 
Kasus suap terkait rekamasi Teluk Jakarta itu mencuat setelah KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan.
 
Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.
 
Uang tersebut berasal diberikan Presdir PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
 
Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper