Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP PROYEK REKLAMASI: Agung Sedayu Bantah Ada Selidikan Baru

Kresna Wasedanto penasehat hukum Agung Sedayu Group menyanggah keberadaan penyelidikan baru terkait kasus suap raperda Zonasi Wilayah Khusus dan Pulau-Pulau Kecil serta Tata Ruang Kawasan Strategis Jakarta Utara, terhadap anak perusahaan pengembang properti tersebut.
Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan usai diperiksa KPK/Antara-Rosa Panggabean
Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan usai diperiksa KPK/Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA - Kresna Wasedanto penasehat hukum Agung Sedayu Group menyanggah keberadaan penyelidikan baru terkait kasus suap raperda Zonasi Wilayah Khusus dan Pulau-Pulau Kecil serta Tata Ruang Kawasan Strategis Jakarta Utara, terhadap anak perusahaan pengembang properti tersebut.

Di mengatakan sejauh ini belum diketahui penyelidikan baru tersebut terkait dengan PT Kapuk Naga Indah atau berkaitan dengan pengembang lain. Pasalnya dari kabar yang dia dengar, KPK belum menjelaskan secara terperinci soal objek penyelidikan tersebut.

"Sejauh ini belum ada (soal kabar penyelidikan). Saya belum mendengar malah kalau ada penyelidikan baru terkait dengan PT Kapuk Naga Indah," ujar Kresna saat dihubungi Bisnis, Minggu (1/5/2016).

Pengacara yang selalu mendampingi sejumlah pejabat Agung Sedayu Group saat diperiksa itu menyatakan, kalaupun ada sejumlah pimpinan atau pegawai PT Kapuk Naga Indah diperiksa, kemungkinan masih terkait kasus suap PT Agung Podomoro Land. "Tapi saya kira ini bukan bukan penyelidikan baru, kalau lidik baru, kasus yang mana? Saya kira masih seputar kasus yang lama," ucap Kresna.

Meski demikian, jika kabar tersebut benar, pihaknya akan menghormati setiap proses hukum yang tengah berlangsung. Namun demikian, dia kembali menjelaskan lidik tersebut bisa saja terkait dengan pengembang lain bukan Agung Sedayu Group. "Tetapi apapun itu kami akan menghormatinya dan lihat kedepan lah," jelas dia.

Sebelumnya, KPK menyatakan sedang membuka penyelidikan baru terkait kasus suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Khusus dan Pulau-Pulau Kecil serta Tata Ruang Kawasan Strategis Jakarta Utara.

Penyelidikan tersebut dilakukan dengan memanggil salah satu pejabat PT Kapuk Naga Indah untuk dimintai keterangan soal suap tersebut. Lembaga antikorupsi itu pun tidak menampik soal kemungkinan ada pihak lain yang statusnya dinaikkan sebagai tersangka.

“Ada lidik baru saat ini. Kalau dilihat memang setiap hari ada yang diperiksa dalam kasus tersebut. Kami memang sedang mengejar kecepatan untuk mengumpulkan bukti yang cukup apakah kasus ini ada tersangka baru,”ujar Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak.

Dia menjelaskan, pemeriksaan itu untuk mendalami dugaan kongkalikong antar perusahaan pemilik konsesi reklamasi dalam suap dengan anggota DPRD DKI Jakarta. “Iya akan didalami kemungkinan-kemungkian tersebut, karena memang ada beberapa perusahaan yang akan dikonfirmasikan mengenai kasus itu,” tandas Yuyuk.

Sementara itu terkait kasus suap Panitera Pengadilan Jakarta Pusat (Jakpus), KPK membenarkan hubungan tersangka Doddy Aryanto Supeno dengan salah satu entitas usaha Lippo Group yakni PT Kreasi Dunia Keluarga.

Dalam prospektus PT Lippo Karawaci Tbk. tahun 2004, Doddy Ariyanto Supeno tercatat sebagai Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga. Perusahaan itu didirikan berdasarkan Akta Notaris No.2 Tahun 1993. Perusahaan tersebut bergerak di bidang properti. “Benar, untuk Doddy memang ada hubungan. Kami sekarang sedang mendalami hubungan tersebut,” Tutur Yuyuk lagi.

Adapun dalam rapat pemegang saham yang dilakukan pada tanggal 10 Mei 2004 menunjuk Herman Latief Dipl.Ing sebagai Presiden Komisaris PT Kreasi Dunia Keluarga, Komisaris FX Rudy Budiman, Presiden Direktur Yuke E. Susiloputro, dan Direktur Doddy Aryanto Supeno.

Yuyuk menambahkan selain mendalami relasi Doddy dengan Lippo, KPK juga menelusuri keterlibatan PT Paramaount Enterprise International dalam kasus suap tersebut. “Akan diselidiki hubungannya, kami masih selidiki,” ujar Yuyuk. Jumat (29/4).

PT Paramount Enterprise International disebut dalam kasus itu setelah KPK menggeledah kantor perusahaan tersebut beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan dokumen dan uang dari perusahaan properti itu.

KPK hingga kini belum menjelaskan secara terperinci mengenai motif suap tersebut. Hanya saja, Juru Bicara MA Suhadi dalam konferensi pers belum lama ini mengatakan, sepanjang catatan MA ada dua perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua perkara tersebut terjadi pada tahun 2010 dan 2013 lalu.

Skandal suap itu terungkap setelah KPK menangkap tangan Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno. Saat ditangkap Doddy baru saja menyerahkan uang senilai Rp50 juta. KPK menengarai pemberian suap tersebut tidak hanya sekali, sebab pada Desember 2015 lalu Doddy juga memberikan uang senilai Rp100 juta. 

Meski nominalnya tergolong kecil, KPK menyatakan ada korporasi besar yang bermain dalam kasus suap tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper