Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Proyek Kementerian PUPR: Tipikor Kembali Gelar Sidang Abdul Khoir

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan terhadap tersangka kasus suap proyek Infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Abdul Khoir, Rabu (27/4/2016).
Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (AKH) mengenakan baju tahanan saat dikawal petugas setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/1/2016) dini hari./Antara-Reno Esnir
Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (AKH) mengenakan baju tahanan saat dikawal petugas setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/1/2016) dini hari./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan terhadap tersangka kasus suap proyek Infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Abdul Khoir, Rabu (27/4/2016).

Agenda sidang mendengarkan kesaksian sejumlah orang yang terkait dalam kasus tersebut.
 
Beberapa saksi tersebut di antaranya Musa Zainuddin, Julia Prasetyarini, Dessi A Edwin, Moch. Iqbal T, dan Charles Franz alias Carlos.
 
Kasus suap di Kementerian PUPR terus bergulir. Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor BPJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara serta rumah milik Amran HI Mustari di Ambon, Maluku.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, penggeledahan itu dimaksudkan untuk mendalami kasus tersebut.
 
"Kami masih mencari jejak-jejak terkait kasus tersebut," ucap Yuyuk, Selasa (26/4/2016) malam.
 
Adapun dalam kasus tersebut sudah ada tiga orang yang mengembalikan uang ke KPK.
 
Orang pertama yakni tersangka Budi Supriyanto. Budi melalui pengacaranya mengambalikan uang senilai Sing$305.000, Uang tersebut diduga diterima Budi dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
 
Pengembalian juga dilakukan oleh Damayanti, pada Senin (20/3/2016). Dia mengambalikan uang senilai Sing$240.000. Uang tersebut di luar uang yang berhasil diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan pada Januari lalu.
 
Sebelumnya mantan politisi PDI Perjuangan tersebut pernah mngembalikan uang senilai Rp1,1 miliar.
 
Sedangkan yang terakhir adalah saksi yang mengembalikan uang senilai Rp300 juta. Belakangan diketahui saksi yang mengembalikan uang itu adalah fungsionaris PDI Perjuangan.
 
Uang itu juga diduga digunakan untuk memenangkan Wali Kota Semarang terpilih Hendrar Prihadi dalam Pillkada 2015 lalu.
 
Kasus itu bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.
 
Dia ditangkap saat akan menerima uang dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
 
Uang dari Abdul Khoir diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR RI lainnya.
 
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sebagai tersangka.
 
KPK juga menetapkan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, sebagai tersangka. Budi diduga menerima uang dari Abdul Khoir (AKH) senilai Sin$305.000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper