Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP REKLAMASI: Selamat Nurdin Jelaskan Seluk Beluk Raperda ke Penyidik KPK

Selamat Nurdin, anggota DPRD DKI Jakarta mengatakan kepada penyidik soal pembahasan raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tahun 2015-2035.
Selamat Nurdin, politisi PKS/pks-dpcpancoran
Selamat Nurdin, politisi PKS/pks-dpcpancoran

Kabar24.com, JAKARTA - Selamat Nurdin, anggota DPRD DKI Jakarta memaparkan kepada penyidik soal pembahasan raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tahun 2015-2035.

Dia menjelaskan kepada penyidik tentang seluk beluk pembahasan raperda yang menuai kontroversi akibat dugaan suap dari Agung Podomoro Land kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi tersebut.

"Tentang pansus zonasi. Ya saya ketua pansus zonasi. Jadi semua kita kasih keterangan ke penyidik ya," ucap Selamat seuai menjadi saksi di KPK, Senin (25/4/2016).

Dia memaparkan dalam pemeriksaan kurang lebih 6 jam itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut dicecar sekitar 10 pertanyaan oleh penyidk lembaga antikorupsi. "Sekidit kok, kurang lebih segitu [10 pertanyaan]," ucap dia.

Dia enggan menanggapi soal lambatnya proses pembahasan raperda tersebut disahkan. Karena itu, dia meminta untuk menanyakannya kepada Badan Legislasi Daerah (Balegda). "Tanya Balegda ya," kata dia lagi.

Dia juga tak mau mengomentari kabar tentang pemberian mobil Alphard dan jalan-jalan ke luar negeri. "Ya ga tahu," jelas dia.

Selain Selamat Nurdin, hal serupa juga diungkapkan anggota DPRD lainnya Bestari Barus. Bestari yang berasal dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengatakan pemeriksaan itu untuk meminta keterangan soal semangat pembahasan raperda.

Kasus suap terkait rekamasi Teluk Jakarta itu mencuat setelah KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.

Uang tersebut berasal dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper