Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Kementerian PUPR: KPK Geledah Kantor BPJN Wilayah IX Maluku

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah IX untuk Maluku dan Maluku Utara di Jalan M Putuhena Waeilea, Ambon.
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK atas dugaan kasus suap proyek di Kementerian PUPR/Antara-Muhammad Adimaja
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK atas dugaan kasus suap proyek di Kementerian PUPR/Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah IX untuk Maluku dan Maluku Utara di Jalan M Putuhena Waeilea, Ambon.

Kantor BPJN Wilayah IX merupakan institusi yang dipimpin oleh Amran HI Mustary.

Penggeledahan itu terkait dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melibatkan anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto.

Penggeledahan dimulai sejak pagi hari.

"Bukan untuk tersangka baru. Penggeledahan itu untuk tersangka BS (Budi Supriyanto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (25/4/2016).

Priharsa menambahkan, dia sampai sejauh ini belum menerima informasi terkait penggeledahan terhadap So Kok Seng alias Aseng.

"Sejauh ini masih kepada BS, ga ada penyelidikan baru," tandas dia.

Dalam kasus tersebut sudah ada tiga orang yang mengembalikan uang ke KPK.

Orang pertama adalah tersangka Budi Supriyanto. Budi melalui pengacaranya mengembalikan uang senilai Sing$305.000, uang tersebut diduga diterima Budi dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

Pengembalian juga dilakukan Damayanti, pada tanggal Senin (20/3/2016). Dia mengembalikan uang senilai Sing$240.000.

Uang tersebut di luar uang yang berhasil diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan pada Januari lalu.

Sebelumnya mantan politisi PDI Perjuangan tersebut pernah mngembalikan uang senilai Rp1,1 miliar.

Sedangkan yang terakhir adalah saksi yang mengembalikan uang senilai Rp300 juta.

Belakangan diketahui bahwa saksi yang mengembalikan uang itu adalah fungsionaris PDI Perjuangan.

Uang dimaksud diduga digunakan untuk memenangkan Wali Kota Semarang terpilih Hendrar Prihadi dalam Pillkada 2015 lalu.

Kasus itu bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.

Dia ditangkap saat akan menerima uang dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

Uang dari Abdul Khoir diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR RI lainnya.

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sebagai tersangka.

Teranyar KPK juga menetapkan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto.

Budi diduga menerima uang dari Abdul Khoir (AKH) senilai Sing$305.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper