Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung memintai keterangan tujuh narapidana dan empat petugas pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banceuy, Kota Bandung, dalam kericuhan yang berujung dibakarnya bangunan LP.
"Kami amankan tujuh narapidana, satu kepala pengamanan lembaga pemasyarakatan, dan tiga sipir untuk dimintai keterangan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Ajun Komisaris Besar M. Ngajib di lokasi kejadian, Sabtu, 23 April 2016.
Ratusan napi membakar bangunan dan melempari petugas LP sekitar pukul 06.30, sesaat setelah pintu sel dibuka. Mereka merusak bagian gedung administrasi LP dan membakar hampir seluruh bangunan perkantoran yang berada di depan gedung khusus kasus narkoba.
Aksi nekat para narapidana tersebut disulut oleh meninggalnya seorang tahanan yang diduga dianiaya petugas sipir. Narapidana yang meninggal bernama Undang Kosim. Undang dituding menyelundupkan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Kepolisian akan menyelidiki dugaan penganiayaan tahanan itu. Sementara ini, kematian Undang diduga akibat bunuh diri dengan cara gantung diri. Undang diketahui meninggal di dalam sel isolasi. "Kami akan selidiki ini," kata Ngajib. Jenazah Undang tengah diotopsi di Rumah Sakit Sartika Asih.
Kepala LP Banceuy Agus Irianto mengatakan Undang meninggal diduga akibat bunuh diri. Undang merupakan tahanan vonis lima tahun kasus narkoba. Bulan ini, Undang tengah menjalani masa asimilasi, dalam waktu dekat ia bebas bersyarat.