Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyebut PT Paramount Enterprise International pernah terlibat sengketa di MA sebanyak dua kali.
Kasus sengketa tersebut terjadi pada tahun 2010 dan tahun 2013. Namun demikian, dia mengatakan kasus tersebut selesai dan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau paramount ada. Bahkan ada 2 perkara yang sudah lama diputus. Tahun 2010 dan 2013 nah itu sudah selesai," ujar Suhadi kepada wartawan, Jumat (22/4/2016).
Suhadi tak menjelaskan secara detail kasus yang dimaksud. Dia hanya menjelaskan, kasus itu bisa terkait dengan tanah, rumah, dan lainnya.
"Kasus disitu katanya lagi dalam sengketa informasi pengadilan perkara. Tetapi putusannya sudah dikirim karena sudah berkekuatan hukum tetap," jelas dia.
Nama PT Paramount Enterprise International terseret dalam skandal kasus suap yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) Edy Nasution dengan seorang swasta bernama Doddy Arianto Supeno.
Mereka ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuh hotel, Rabu (20/4) lalu. Dalam penangkapan itu KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp50 juta. Adapun lembaga antikorupsi menduga pemberian tersebut tidak hanya satu kali.
Doddy sebelumnya diduga memberikan uang senilai Rp100 juta kepada Edy pada bulan Desember tahun lalu. Total nilai commitment fee nya senilai Rp500 juta.