Kabar24.com, JAKARTA - Buntut tindak kekerasan yang dilakukan Ivan Haz terhadap pembantu rumah tangganya berbuah rekomendasi pemecatan anggota DPR RI tersebut.
Aktivis perempuan mengapresiasi Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) yang memutuskan untuk merekomendasikan pemecatan terhadap Ivan Haz dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat karena terbukti terlibat tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT).
"Ini perkembangan yang diharapkan bersama oleh masyarakat sipil," kata Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini dalam pembaruan petisi di laman change.org sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Lita mengatakan, secara etika, seorang wakil rakyat yang terlibat dalam kasus kekerasan tidak pantas dibiarkan tanpa ada sanksi yang berat.
Karena itu, pada paripurna DPR berikutnya, para aktivis perempuan berharap ada keberpihakan terhadap perlindungan PRT.
Sementara itu, pembela hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Batara Murti yang mendampingi Topiah, korban kekerasan yang melibatkan Ivan Haz mengatakan tetap menantikan keputusan hukuman pidana.
"Kami menantikan keputusan hukuman pidana yang tegas agar dapat membawa efek jera. Saat ini berkas perkara tersebut sudah dinyatakan siap dilimpahkan ke pengadilan atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," tuturnya.
Ratna juga mendesak agar kasus-kasus lain yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan yang diduga dilakukan anggota DPR dapat diproses hukum dan memberikan keputusan yang adil.
Petisi di laman change.org yang diinisiasi Jala PRT yang meminta agar Ivan Haz dipecat telah didukung lebih dari 23 ribu orang.