Kabar24.com, JAKARTA--Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Surahman Hidayat mengatakan bahwa kasus perkara Fanny Safriansyah atau Ivan Haz akan dibawa ke Rapat Paripurna pekan depan.
Dia mengatakan rapat panel MKD yang digelar hari ini, Kamis (21/4/2016), hanya memutuskan kasus Ivan Haz terkait penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga merupakan pelanggaran barat.
"Putusan panel disampaikan ke MKD untuk dilaporkan dalam Rapur (rapat paripurna) DPR. Setelah dilaporkan tinggal proses administrasi tentang hasil panel," kata Surahman di gedung Nusantara II DPR.
Sebelumnya, Ketua Panel Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Lily Asdjujireza menyatakan bahwa hampir seluruh anggota MKD setuju kasus perkara Fanny Safriansyah atau Ivan Haz adalah pelanggaran berat.
Ketua Fraksi PPP DPR, Hasrul Azwar menegaskan pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap keputusan MKD meskipun sanksi pelanggaran berat untuk Ivan Haz adalah diberhentikan sebagai anggota DPR.
Dia menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kasus it ke MKD DPR sesuai aturan yang berlaku.