Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Kronologi Operatasi Tangkap Tangan Panitera PN Jakpus

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Ketua KPK Agus Rahardjo. /Antara
Ketua KPK Agus Rahardjo. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

"KPK menggelar OTT pada Rabu, 20 April 2016 sekitar pukul 10.45 WIB di hotel di Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat. Dari lokasi tersebut petugas KPK mengamankan dua orang yaitu EN (Edy Nasution) selaku panitera/sekretaris PN Pusat dan DAS (Doddy Aryanto Supeno) dari swasta," kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Keduanya ditangkap di area parkir "basement" hotel Accacia pukul 10.45 WIB, setelah ada penyerahan uang dari Doddy ke Edy.

"Tim menyita uang sejumlah Rp50 juta dalam bentuk Rp100 ribu dalam 'paperback' batik. Pemberian ini diduga bukan yang pertama karena pada Desember 2015 sudah ada penyerahan uang sebesar Rp100 juta terkait pengaduan permohanan kembali perkara perdata dua perusahaan yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat," tambah Agus.

Uang sebesar Rp50 juta dan Rp100 juta itu merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar Rp500 juta.

Setelah penangkapan, KPK juga menggeledah empat tempat yaitu di kantor Paramont Enterprise International di Centra Business District Jalan Gading Serpong Boulevard, Tangerang; kedua di kantor Edy Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; ketiga rumah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Jalan Hang Lekir; dan keempat ruang Nurhadi gedung MA Jakarta Pusat.

"Sering dikatakan oleh Pak Saut (Situmorang) bahwa ini adalah gunung es di negeri kita. Kejadian ini sering terjadi yaitu keputusan pengadilan dipengaruhi uang," ungkap Agus.

Namun, Agus belum mau mengungkapkan apa dua perusahaan yang sedang berperkara perdata di PN Jakarta Pusat tersebut.

"Terkait perkara perdata dua perusahaan di pengadilan tersebut tidak bisa kita buka, supaya perjalanan kita untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya lebih lancar," tegas Agus.

Dalam perkara ini KPK menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dengan sangkaan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebagai pemberi suap adalah Doddy Aryanto Supeno dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper