Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OPERASI TANGKAP TANGAN KPK: Panitera PN Jakpus Jadi Tersangka

KPK menetapkan panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebgai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji yang diduga terkait dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di PN Jakpus.
Penyidik KPK/Antara
Penyidik KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  KPK menetapkan panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebgai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji yang diduga terkait dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di PN Jakpus.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam pascapenangkapan, KPK memutuskan untuk meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu penerima EN (Edy Nasution) dengan sangkaan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Doddy Aryanto Supeno dari pihak swasta sebagai tersangka.

"Sedangkan sebagai pemberi DAS (Doddy Ariyanto Supeno) dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1," tambah Agus.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Edy diduga dijanjikan uang Rp500 juta namun baru diberikan sebesar Rp150 juta.

"Tim menyita uang sejumlah Rp50 juta dalam bentuk Rp100 ribu dalam 'paperback' batik. Pemberian ini diduga bukan pemberian yang pertama karena pada Desember 2015 sudah ada penyerahan sebesar Rp100 juta terkait pengaduan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di PN Pusat dari yang dijanjikankepada panitera sebesar Rp500 juta," tambah Agus.

Namun Agus menolak mengungkapkan perkara PK yang menjadi ikhwal pemberian suap tersebut.

"Ini terkait perkara perdata dari dua perusahaan, tapi jangan dibuka di sini dulu. Kami akan melakukan pendalaman, kalau uang 50 juta gak perlu dibawa ke sini tapi kami harapkan ini sebagai pembuka karena di belakangnya ada kasus cukup besar," ungkap Agus.

Keduanya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/4) di hotel Accacia Jalan Kramat Raya Jakata Pusat seusai melakukan transaksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper