Kabar24.com, JAKARTA - Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo, membeberkan cara untuk menjerat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis yang namanya tercantum dalam dokumen milik firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca, yang dikenal dengan nama The Panama Papers.
Harry dapat dijerat dengan undang-undang perpajakan terkait dengan surat pemberitahuan (SPT) pajak.
"Saya yakin SPT pajak terkait perusahaannya di Panama Papers tidak dilaporkan," kata Yustinus, saat mengisi diskusi yang diselenggarakan Tempo pada Kamis (14/4/2016).
Padahal, wajib pajak diharuskan melaporkan seluruh asetnya baik yang ada di dalam maupun luar negeri.
Harry dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana, karena berbohong dalam melaporkan kekayaannya. Dalam undang-undang juga dapat menjerat wajib pajak yang tidak lengkap melaporkan kekayaannya.
"Itu pintu masuk pertama (untuk menjerat Harry)," kata dia.
Apalagi Harry adalah seorang pejabat publik yang harusnya melaporkan harta kekayaan dengan benar.
"Sebaiknya Harry mundur dari jabatannya."
Harry tidak akan bisa mengelak meskipun dia menyangkal telah melaporkan seluruh harta kekayaannya ke negara. Apalagi saat ini dia juga telah mengaku memiliki perusahaan di dokumen Panama Papers.
Berbohong
Walaupun aset di perusahaan Harry sedikit, kata Yustinus, tapi Harry tetap bisa dijerat karena telah berbohong.
Akhir-akhir ini Harry santer diperbincangkan publik setelah Tempo menemukan namanya di daftar orang yang masuk Panama Papers.
"Apakah (masuk) Panama Papers itu salah? Saya bersalah? Saya tidak bersalah. Yang menuntut orang tidak bersalah mundur itu yang salah," kata Harry dengan nada tinggi.
Harry terlihat makin marah saat ditanya alasannya tidak melaporkan perusahaan yang bernama Sheng Yue International Limited itu ke dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
"Tidak ada transaksi, nol. Apa saya laporkan harta nol saya ke LHKPN?" ujarnya.