Kabar24.com, JAKARTA- Dua turis asal Jerman membuat masalah karena mandi di Pantai Ujung Blang, Kota Lhokseumawe hanya memakai bikini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan wilayatul hisbah (polisi syariah/WH) Kota Lhokseumawe M Irsyadi kepada wartawan di Lhokseumawe, Selasa mengatakan, Andre Brun dan Dominika Lzastkova, keduanya asal Jerman, melanggar Syariat Islam karena berbusana tak pantas di tempat umum.
Ia menyatakan, kejadian itu berawal dari laporan warga yang melihat sepasang wisatawan asing yang mandi di Pantai Ujong Blang pada Selasa sore.
"Dari laporan warga, kami langsung ke lokasi, namun dua wisman itu udah memakai pakaian normal. Memakai bikini pada saat mandi di pantai jelas melanggar Qanun No.11 Tahun 2002 tentang Syiar, Ibadah dan Akidah," ujar dia.
Petugas membawa kedua wisman itu ke Kantor Satpol PP dan WH. "Untuk diingatkan supaya jika mandi ditempat terbuka di Aceh, agar tidak memakai pakaian dalam, karena di Aceh berlaku Syariat Islam," ungkap Irsyadi.
Dalam keterangannya kepada petugas, kedua wisatawan itu, tidak mengatakan tidak tahu bahwa di Aceh berlaku Syariat Islam. Serta mereka akan mentaati apa yang berlaku di Aceh terutama masalah berpakaian.
Irsyadi juga menambahkan, pemandangan wanita yang mandi dengan hanya memakai pakaian dalam di tempat terbuka tentu saja janggal dan tabu di Aceh, oleh karena itu keberadaan sepasang wisatawan tersebut menjadi tontonan warga.
Setelah diingatkan dan diberi tahu tentang kondisi daerah setempat, keduanya kembali ke penginapan, kata Irsyadi.
Turis Jerman Berbikini di Pantai Lhokseumawe, Aparat Turun Tangan
Dua turis asal Jerman membuat masalah karena mandi di Pantai Ujung Blang, Kota Lhokseumawe hanya memakai bikini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 menit yang lalu
4 Cara Menonaktifkan WhatsApp Sementara dan Permanen
14 menit yang lalu
Capim Poengky Indarti: KPK Harus Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik
29 menit yang lalu