Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya memeriksa para kepala sekolah yang namanya dicatut dalam acara pesta bikini. Pejabat sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Komisaris Besar Budi Widjanarko mengatakan penyidik melanjutkan pemeriksaan kepala sekolah yang sudah digelar beberapa waktu lalu.
"Mereka dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Budi di kantornya, Selasa, 5 Mei 2015.
Para kepala sekolah memberikan keterangan di kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Mereka diperiksa lantaran menjadi pelapor pencemaran nama baik karena nama sekolah dicatut dalam iklan pesta bikini beberapa waktu lalu.
Usai diperiksa, Kepala Sekolah SMA 29 Jakarta Ratna Budiarti, menyatakan penyidik mengajukan 16 pertanyaan. Inti pemeriksaan, kata Ratna, adalah keterkaitan antara pihak sekolah dengan event organizer yang mengadakan pesta bikini. "Ditanya soal kenal apa tidak, dan semua sudah dijelaskan ke penyidik," ujar dia.
Meski proses hukum berjalan, Ratna menyatakan tak tertutup kemungkinan menempuh jalur damai. Syaratnya, pihak penyelenggara mesti menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Cara ini dianggap bisa memulihkan nama baik sekolah yang dianggap tercemar karena pencatutan tersebut. "Tapi belum semua sekolah yang diperiksa, masih ada beberapa lagi yang belum," ujar dia.
Ratna mengatakan, sekolah-sekolah yang namanya dicatut sudah diundang oleh penyelenggara untuk meminta maaf secara langsung. Namun dia beranggapan permintaan maaf itu lebih pas jika ditujukan kepada Dinas Pendidikan. "Disaksikan di depan media, dan direkam agar masyarakat juga tahu," kata dia.
Pihak sekolah, kata Ratna, tak mengetahui soal keterlibatan siswanya yang muncul di iklan pesta tersebut. Ratna menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada polisi. "Untuk itu (keterlibatan siswa) kami belum tahu, yang penting kami laporkan mereka (pihak EO) saja dulu," ujar dia.
Sebelumnya, pada 27 April 2015 lalu, sekolah Muhammadiyah melaporkan Divine Production, penyelenggara pesta bikini ke Polda Metro Jaya atas tindakan pencemaran nama baik.
Menyusul pada 28 April 2015, sembilan sekolah juga melaporkan Divine Production ke Polda Metro Jaya atas tuduhan yang sama. Laporan itu muncul karena pihak EO mencatut nama sekolah yang disebut mendukung penyelenggaraan pesta bikini.
Sembilan sekolah itu adalah SMA Negeri 29 Jakarta, SMAN 14 Jakarta, SMAN 12 Jakarta, SMAN 44 Jakarta, SMAN 53 Jakarta , SMAN 38 Jakarta, SMAN 31 Jakarta, SMAN 109 Jakarta, dan SMKN 26 Jakarta.
Oleh SMA Muhammadiyah, Divine Production dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 310 KUHP, serta Pasal 311 KUHP. Sedangkan sembilan sekolah lainnya melaporkan dengan Pasal 310 ayat 2 KUHP tentang penghinaan.
PESTA BIKINI SMA: Polisi Mulai Periksa Kepala Sekolah
PESTA BIKINI SMA: Polisi Periksa Kepala Sekolah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium