Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz menilai audit atas Rumah Sakit Sumber Waras telah final dan saat ini menjadi ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan keberatan atas hasil audit yang telah diserahkan ke KPK pada 7 Desember 2015 itu. BPK menilai ada perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar RS Sumber Waras dengan lokasi lahan RS Sumber Waras.
Lahan sekitar RS Sumber Waras terletak di Jalan Tomang Utara, sedangkan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa.
“Kita sudah serahkan, kita tidak berhak lagi karena itu informasi yang sifatnya justicia, kalau saya menyampaikan ada salah atau tidak ada salah saya dianggap melanggar kode etik. Kalau ngaco, ya silakan aja diajukan ke pengadilan,” katanya usai menghadiri Sidang Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Dia menuturkan bola telah berada di kaki KPK sehingga kelanjutan pemeriksaan kasus ini sepenuhnya berada di tangan komisi tersebut.
Seperti diketahui, pembelian lahan seluas 3,7 hektare itu dapat menghemat Rp191 miliar jika menggunakan NJOP sekitar bangunan rumah sakit. Pemerintah Provinsi DKI merencanakan akan membangun pusat pengobatan kanker di laha itu.
“Silakan saja, keputusan kami final. Tapi kan yang sumber menyatakan kebenaran sesungguhnya di sistem kita adalah pengadilan, kalau tidak puas hasil kita silakan adukan ke pengadilan,” ucapnya.
Selasa (12/4/2016) pagi, gubernur yang kerap disapa Ahok itu hadir dalam acara pemeriksaan di KPK. Dia menilai BPK ngaco dalam melakukan hasil audit investigasi terhadap pembelian RS Sumber Waras.