Kabar24.com, SEMARANG - Selamat dari penahanan selama proses penyidikan, pengacara ini akhirnya dijebloskan juga ke tahanan atas tuduhan menganiaya istri dan anak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cilacap.
Pengacara Novel Al Bakrie, terdakwa kasus penganiayaan terhadap istri dan anak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cilacap akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang.
Penahanan tersebut dilakukan usai pembacaan dakwaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (12/4/2016).
Hakim Ketua Antonius Widijantono langsung mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa yang selama penyidikan menghirup udara bebas.
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan untuk 30 hari ke depan," katanya.
Hakim menilai penahanan tersebut untuk memperlancar persidangan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Novel dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Novel didakwa telah menganiaya Juliastr, 54, dan Rendhi Widodo Putera, 25, istri dan anak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Sri Widodo.
Penganiayaan yang terjadi di kompleks Perumahan Bukit Sari Jalan Bukit Merbabu Nomor 8, Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang tersebut terjadi pada 25 Juli 2015.
Sementara itu, penasihat hukum Novel Al Bakrie, Nicholas Reidi menyatakan alasan hakim yang memerintahkan penahanan terhadap kliennya tidak realistis.
Menurut dia, Novel selalu kooperatif selama menjalani penyidikan perkara ini.
"Di kepolisian dan kejaksaan saja tidak ditahan. Kami akan menyampaikan penangguhan penahanan," katanya.