Bisnis.com, JAKARTA - Puluhan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengajukan surat mosi tidak percaya terhadap dua pimpinan DPD RI Irman Gusman dan Farouk Muhammad. Surat mosi tidak percaya tersebut disampaikan kepada Badan Kehormatan (BK) DPD.
Salah satu perwakilan, Benny Rhamdani mengatakan bahwa dasar mosi tidak percaya itu adalah karena pimpinan DPD telah melakukan dua pelanggaran yang bisa dikategorikan pelanggaran kode etik berat sesuai dengan tata tertib DPD.
"Yang pertama pimpinan DPD RI tidak mau menandatangani hasil keputusan paripurna yang berkaitan dengan pengesahan tatib," ujar Benny di Gedung DPD kepada wartawan, Senin (11/4/2016).
Menurutnya, forum paripurna adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di lembaga perwakilan daerah itu.
Sedangkan pelanggaran kedua, menurutnya, adalah saat rapat paripurna tanggal 13 Maret 2016 lalu.
Ketika itu pimpinan DPD menutup persidangan secara sepihak tanpa persetujuan forum.
"Saudara Irman Gusman, saudara Faroek Muhammad menutup secara sepihak tanpa persetujuan forum sidang paripurna,” ujarnya.
Padahal, lanjut dia, agenda sidang waktu itu adalah penyampaian perkembangan kinerja alat kelengkapan.
"Nah atas dua pelanggaran itulah maka kami bersama teman kami menyampaikan laporan agar BK memroses laporan kami dan kemudian BK harus mengambil tindakan," ujar Senator asal Sulawesi Utara tersebut.