Kabar24.com, PONTIANAK - Kepolisian Resor Kota Pontianak menetapkan Sb Kepala Sekolah MAN Ngabang sebagai tersangka penjualan kunci jawaban ujian nasional (UN) tingkat SMA/sederajat tahun 2016.
"Meskipun dari pemeriksaan tersangka Sb menolak terlibat, tetapi dari pengakuan tiga tersangka Sm, YS dan F dan berdasarkan transfer uang ke rekening Sb dari ketiga tersangka tersebut, maka buktinya sudah kuat," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Tubagus Ade H di Pontianak, Jumat (8/4/2016).
Dijelaskan, peran Sb yakni sebagai otak dari penjualan kunci jawaban UN tersebut, karena dia sebagai panitia penyelenggara UN dan berkas soal UN juga berada di ruang kerjanya.
"Dari keterangan saksi, aksi penjualan kunci jawaban UN ini sudah lama dilakukan tersangka Sb dan rekannya, dan baru kali ini terendus dan ditangkap," kata Tubagus.
Hasil penyelidikan dan kerja sama dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, hasilnya kunci jawaban soal UN tingkat SMA/sederajat tersebut tingkat keakuratannya sekitar 80-85 persen jawaban itu benar.
"Menurut pengakuan tersangka kunci jawaban UN tersebut dijual bervariasi dari Rp100 ribu hingga Rp150 ribu yang sudah terjual kepada sekitar 85 peserta UN, kemungkinan jumlahnya bisa bertambah atau berkurang," ungkap Tubagus.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean menyatakan, terungkapnya penjualan kunci jawaban UN tersebut berawal dari ditangkapnya dua tersangka Sm dan YS, Senin (4/4/2016) di depan SMK Negeri 1 Jalan Danau Sentarum, Kecamatan Pontianak Kota.
Dari keterangan tersangka, bahwa kunci jawaban tersebut didapat dari oknum Kepala MAN Ngabang, kunci jawaban UN tersebut dijual kepada empat orang peserta ujian di Pontianak.
Dari hasil pengembangan selanjutnya, tersangka mengakui sudah menjual kunci jawaban untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Geografi, yang dari hasil penjualan kunci jawaban tersebut terkumpul Rp8 juta yang disimpan tersangka di rumahnya.
Saat ini Polresta Pontianak sudah mengamankan barang bukti sebanyak 36 lembar kunci jawaban mata pelajaran Matematika, dan uang Rp8 juta, bukti transfer uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka Bs, kata Andi.
Keempat tersangka diancam pasal 322 KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara.