Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), BP Migas, dan Kementerian ESDM.
“Kemarin sudah ekspos dari tim peneliti berkas. Seperinya kita harus konsultasikan dengan tim penyidik. Ada hal yang masih belum dipenuhi,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, Kamis (7/4/2016).
Namun, Arminsyah tidak mau mengungkapkan kekurangan berkas yang dimaksud. Ia hanya meminta jaksa peneliti menghubungi tim penyelidik untuk berkonsultasi. “Saya tidak bisa sampaikan poinnya, secara materil ada bebrapa yang mesti dipenuhi.”
Sementara itu tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyebutkan ada sejumlah tindak pidana dalam penjualan kondensat.
PT TPPI diduga mengambil kondensat bagian negara dari BP migas tanpa kontrak yang sah, sehingga terjadi kerugian total dalam proses jual belinya.
Selain itu, BP Migas diduga menunjuk TPPI sebagai perusahaan rekanan meski mengetahui kondisi finansialnya sedang bermasalah dan tidak layak.
Bareskrim sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.
Berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian Negara kurang lebih 34 Triliyun.