Kabar24.com, PONTIANAK - Polisi di Pontianak menangkap dua laki-laki, Sm dan YS, yang diduga melakukan tindak pidana membuka rahasia negara dengan cara menjual kunci jawaban Ujian Nasional (UN) 2016 tingkat SLTA.
"Kedua pelaku kami tangkap, sekitar pukul 23.00 WIB Senin (4/4/2016)," kata Kepala Polsek Pontianak Kota, Komisaris Polisi Albert Manurung, di Pontianak, Rabu (6/4/2016).
Terungkapnya dugaan penjualan kunci jawaban UN 2016 ini dari informasi masyarakat.
"Begitu mendapatkan informasi tersebut, maka tim saya langsung mengikuti Sm dan YS, saat dilakukan pengintaian, tidak lama kemudian kedua tersangka berhenti di salah satu SMK di Jalan Danau Sentarum untuk menjual kunci jawaban tersebut," katanya.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan uang sebesar Rp240.000, dan satu unit handphone. Dari hasil pengembangan pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual kunci jawaban sejak hari Minggu (3/4/2016)," ungkap Manurung.
Dari hasil pengembangan selanjutnya, tersangka mengakui sudah menjual kunci jawaban untuk mata pelajaran bahasa Indonesia dan geografi, yang dari hasil penjualan kunci jawaban tersebut terkumpul Rp8 juta yang disimpan tersangka di rumahnya.
"Saat ini kami sudah menyita barang bukti sebanyak 36 lembar kunci jawaban mata pelajaran matematika, uang Rp8 juta. Untuk kasus ini kami limpahkan ke Polresta Pontianak," katanya.
Diduga kuat juga, ada aktor intelektual di balik kedua orang itu, yaitu seseorang berinisial F.