Bisnis.com, KEDIRI -- Penggunaan telepon seluler di lembaga pemasyarakatan di Kota Blitar dilarang mulai bulan ini. Tidak hanya narapidana, petugas maupun pembesuk terkena larangan itu.
Dalam siaran pers, Senin (4/4/2016), Pemkot Blitar menyatakan aturan itu berlaku sejak 1 April, setelah Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Timur Jhoni Priatno berkunjung ke Lapas Blitar pekan lalu.
"Untuk menghindarkan penyalahgunaan alat komunikasi oleh para narapidana di tahanan, Lapas Kelas IIB Blitar melarang dan memperketat penggunaan telepon seluler dalam lingkungan lapas," demikian isi siaran pers itu.
Selama ini napi beralasan ponsel digunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga, tetapi acapkali disalahgunakan untuk kepentingan bisnis, bahkan untuk mengendalikan perdagangan narkoba serta perjudian.
Aturan ini berlaku untuk seluruh lapis petugas lapas, baik itu sipir, petugas jaga, maupun staf lapas. Petugas akan diberi surat peringatan hingga sanksi skorsing jika melanggar ketentuan itu.
Adapun napi akan dimasukkan ke sel pengasingan jika melanggar.
Khusus untuk pembesuk napi, petugas mewajibkan mereka untuk menitipkan ponsel di ruangan pemeriksaan.