Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 In 1 Dihapus Mulai Besok

Pihak Polda Metro Jaya mendukung ujicoba penghapusan pemberlakuan pembatasan kendaraan wajib minimal berpenumpang tiga orang (3 in 1) pada jalur protokol.
Sejumlah joki 3 in1 menawarkan jasa tumpangan kepada pengguna kendaraan roda empat yang melintas di kawasan Senayan, Jakarta/Antara
Sejumlah joki 3 in1 menawarkan jasa tumpangan kepada pengguna kendaraan roda empat yang melintas di kawasan Senayan, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya mendukung ujicoba penghapusan pemberlakuan pembatasan kendaraan wajib minimal berpenumpang tiga orang (3 in 1) pada jalur protokol.

"Ya kita dukung ujicoba penghapusan 3 in 1 yang akan dilaksanakan pada besok (Selasa)," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/4/2016).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menguji coba penghapusan 3 ini 1 mulai Selasa (5/4/2016) hingga sepekan mendatang.

Budiyanto menjelaskan, 3 in 1 mulai diberlakukan sejak 2003 guna mencegah kemacetan arus lalu lintas pada jalur protokol mulai dari Jalan Sisingamaraja Jakarta Selatan hingga kawasan Monumen Nasional (Monas).

Perwira menengah kepolisian itu mengakui, pemberlakuan 3 in 1 menimbulkan dampak sosial seperti joki, namun hal itu dapat ditangani secara sinergisitas melalui petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berpijak pada peraturan daerah (Perda).

Budiyanto berharap, hasil ujicoba itu dievaluasi secara objektif guna menentukan kebijakan pembatasan kendaraan 3 in 1 akan dilanjutkan atau dihapuskan.

Budiyanto menyebut, penghapusan 3 in 1 tidak masalah namun pemerintah provinsi harus menyiapkan alternatif kebijakan lain seperti jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

Diakui Budiyanto, kebijakan 3 in 1 mengurangi kepadatan kendaraan secara empiris namun menimbulkan dampak sosial.

Terkait rencana pemberlakuan ERP, membutuhkan proses mulai dari persiapan sumber daya manusia, sistem perangkat sarana dan prasarana, serta payung hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper