Bisnis.com, JAKARTA--Istana Kepresidenan mengeluarkan pernyataannya terkait kasus reklamasi yang belakangan membuat KPK menyeret nama-nama besar karena disangka melakukan tindak pidana penyuapan dan korupsi.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, kewenangan pemberian izin reklamasi kawasan pantai utara Jakarta bisa didelegasikan kepada pemerintah daerah, meskipun asalnya itu adalah wewenang pemerintah pusat.
"Itu [kewenangan] di [pemerintah] Pusat, karena ada peraturan jaman [Presiden] Soeharto tahun 1995. Lalu ada 2008 dan 2010, itu di pusat," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (4/4/2016).
Seskab merujuk pada Keputusan Presiden No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, lalu Peraturan Presiden No. 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.
Pram menyebutkan, polemik reklamasi pantai utara Jakarta tidak bisa dilihat hanya dari kekuasaan asal pusat. Pasalnya, harus ditelisik terlebih dahulu apakah kewenangan tersebut didelegasikan atau tidak.
Sebelumnya, KPK telah menahan anggota DPRD DKI M. Sanusi dan Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APLN) dengan dugaan menerima dan memberi suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Berikutnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan akan mencekal Sugiyanto Kusuma alias Aguan, bos raksasa properti Group Agung Sedayu, untuk pengembangan kasus ini.