Kabar24.com, JAKARTA --Muhammadiyah menilai sekarang adalah saatnya mengkoreksi siaran televisi sepuluh stasiun utama di Indonesia terkait dengan maraknya pelanggaran penyiaran.
Ketua Pustaka, Informasi dan Komunikasi Pengurus Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad menuturkan saat ini merupakan momentum yang tepat untuk mengkoreksi kembali stasiun televisi besar di Indonesia. Hal itu berkaitan dengan apa yang mereka siarkan selama ini.
"Apakah selama ini apa yang mereka siarkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan tujuan-tujuan negara?" kata Dadang dalam rilis bersama yang dikutip Kabar24.com, Rabu (30/3/2016).
Dia menegaskan jika apa yang ditampilkan di televisi tak mempertimbangkan kemaslahan masyarakat, maka harus diubah. Menurut Dadang, masyarakat adalah pihak yang dirugikan ketika siaran televisi hanya berkisar pada masalah gosip dan kekerasan dan acara tak bermutu lainnya.
Komisioner bidang Perizinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Amirudin menuturkan perpanjangan izin merupakan momentum perbaikan penyelenggaraan penyiaran. Menurutnya, uji publik kali ini adalah upaya untuk perbaikan isi siaran.
Sepuluh stasiun televisi itu adalah RCTI, SCTV, Indosiar, ANTV, MNC TV, Trans TV, Trans 7, TV One, Global TV dan Metro TV. KPI mencatat sejak uji publik itu disiarkan ke masyarakat, pihaknya menerima 5.920 surat elektronik yang berisi soal kritik terhadap isi siaran. Di antaranya adalah soal muatan yang tak mendidik; kekerasan pada program anak; acara hiburan yang mengumbar aib pribadi; pemberitaan yang tak netral; berita tak akurat dan komedi yang di luar batas.