Kabar24.com, PONTIANAK - Tato atau rajah alias cara melukis pada kulit tubuh dengan cara menusuki kulit dengan jarum halus kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan itu merupakan hal terlarang di lingkungan TNI.
Terkait itu, Kepala Staf Kodam XII/Tanjungpura Brigjen TNI Ahmad Supriyadi mengecek langsung seluruh prajurit dan PNS Kodam XII/Tpr dengan melakukan pemeriksaan pencopotan seragam anggotanya, guna melakukan pemeriksaan tato pada tubuh saat apel olahraga, Selasa (29/3/2016).
"Pemeriksaan ini kita lakukan untuk mengantisipasi berbagai macam tindakan yang melanggar etika dan aturan. Prajurit dan PNS Kodam XII/Tpr dilarang membuat tato di seluruh anggota badan, hal ini sudah termasuk melanggar disiplin, bila terdapat prajurit atau PNS bertato akan ditindak sesuai aturan yang berlaku di lingkungan TNI AD," kata Ahmad di markas Kodam XII/Tpr, Sungai Raya.
Dia mengatakan, bila terdapat anggota yang bertato, bukan hanya yang bersangkutan mendapat hukuman disiplin namun anggota tersebut juga akan mendapat teguran langsung dari dirinya.
Dalam kesempatan itu, Ahmad juga menginstruksikan kepada seluruh komandan satuan dan Kabalak jajaran Kodam XII/Tpr, agar menjelaskan kepada seluruh anggotanya, melarang bagi prajurit maupun PNS Kodam XII/Tpr membuat tato, dan melakukan pengecekan tato seluruh anggotanya.
"Ada 157 prajurit yang terdiri dari tujuh personel Perwira, 135 personel Tamtama dan 15 personel pembina pada pemeriksaan ini. Saya sangat bersyukur karena dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak terdapat anggota yang melanggar aturan, baik organik maupun prajurit yang baru masuk satuan Kodam XII/Tpr," katanya.