Kabar24.com, JAKARTA – PT Marga Nurindo Bhakti (MNB) menolak keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang menyerahkan hak konsesi Jalan Tol Lingkar Luar sektor Selatan (JORR S) ruas Pondok Pinang-Jagorawi kepada PT Hutama Karya (Persero).
Kuasa hukum PT MNB Hamdan Zoelva menyatakan kliennya adalah pemegang hak konsesi JORR S yang sah karena telah melaksanakan kewajiban sesuai hak konsesi yang diterima.
“Kami PT MNB akan melakukan segala upaya hukum yang diperlukan untuk mempertahankan hak konsesi Tol JORR S,” kata Hamdan, Selasa (29/3/2016).
Sebab sebelumnya berdasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA) Nomor 39/KM/Pidsus/HK.04/IX/2011 hak konsesi JORR S harus diserahkan kepada PT MNB bukan PT Hutama Karya, karena PT Hutama Karya tidak pernah ditunjuk sebagai kuasa penyelnggaraan JORR S.
“Pada 2013 eksekusi sudah diberikan ke PT MNB, tapi pengelolaan belum. Tiba-tiba 2016 hak konsesi diberikan kepada PT Hutama Karya,” ujar Hamdan.
Dengan demikian menurut Hamdan Kejaksaan Agung telah melakukan dua kali eksekusi berdasarkan putusan MA yang sama.
Sebelumnya Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono secara resmi menyerahkan pengelolaan Jalan Tol Lingkar Luar sektor Selatan (JORR S) ruas Pondok Pinang-Jagorawi kepada PT Hutama Karya (Persero) pada 16 Maret 2016 kemarin.
Prasetyo mengatakan keputusan ini diambil setelah diskusi panjang dengan Menteri Pekejeraan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimljono, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, pihak PT Jasa Marga, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan masalah tersebut.
Ia juga sempat berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pihak BNI.