Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kematian Terduga Teroris Diduga Langgar HAM, Kapolri: Anggota Kami Pun Babak Belur

Kapolri telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM kematian terduga teroris Siyono ketika digeladang Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
Terduga teroris ditangkap di Solo/Antara-Maulana Surya
Terduga teroris ditangkap di Solo/Antara-Maulana Surya

Kabar24.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengaku telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM kematian terduga teroris Siyono ketika digeladang Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

"Saya sudah minta Propam periksa," katanya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).

Menurut dia tak menutup kemungkinan  akan berkoordinasi dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)untuk mengetahui di mana terjadinya pelanggaran HAM.

Namun, kata Badrodin, anggota Densus pun ketika itu babak belur dihajar Siyono.

"Anggota kami itu babak belur, apa dibiarkan lari [terduga teroris]," imbuh Badrodin.

Soal temuan KontraS, polisi meminta keluarga Siyono tidak menuntut kematian anggota keluarganya, Badrodin mengatakan hal tersebut tidaklah melanggar hukum.

"Apakah itu pelanggaran hukum? kecuali dibungkam mulutnya dijahit itu melanggar hukum," katanya.

Seperti diketahui belum lama ini Kontras merilis hasil investigasi kematian Siyono.

Dalam investigasinya, Kontras menemukan antara lain ketika Siyono ditangkap polisi tidak menginformasikan ke keluarga, tak ada rekam medik yang menunjukan Siyono sempat mendapat perawatan atas luka-lukanya sebelum meninggal dunia.

Setelah meninggal, keluarga Siyono diminta menandatangani surat pernyataan keluarga mengikhlaskan kematian Siyono dan tidak menuntut.

Kontras berpendapat luka di sekujur tubuh Siyono menunjukan indikasi penyiksaan dan sulit mempercayai luka disebabkan reaksi spontan seorang anggota polisi.

Upaya Polri meminta keluarga korban untuk tidak menuntut merupakan bentuk intimidasi dan pelanggaran HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper