Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anas Akui Pernah Terima Pemberian dari Nazarudin

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tak menampik pernah menerima pemberian dari mantan koleganya di Partai Demokrat Muhammad Nazarudin. Dia mengatakan, pemberian tersebut diterima sebelum menjadi anggota DPR RI.
Terpidana kasus korupsi hambalang Anas Urbaningrum meninggalkan rutan KPK di Jakarta, Rabu (17/6/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Terpidana kasus korupsi hambalang Anas Urbaningrum meninggalkan rutan KPK di Jakarta, Rabu (17/6/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tak menampik pernah menerima pemberian dari mantan koleganya di Partai Demokrat Muhammad Nazarudin. Dia mengatakan pemberian tersebut diterima sebelum menjadi anggota DPR.

Kebetulan, kata Anas, waktu itu dia sempat berhubungan dengan Nazarudin saat diajak masuk di perusahaan milik mantan bendahara Partai Demokrat tersebut. Namun, sekitar awal 2009 dia mengundurkan diri karena maju sebagai calon legislatif.

"Benar saya pernah masuk ke perusahaan milik terdakwa (Nazarudin), tetapi saya kemudian memutuskan untuk keluar setelah maju dalam pencalegan," ujar Anas Urbaningrum saat menjadi saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Nazarudin di Pengdilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Sidang agenda keterangan saksi tersebut digunakan untuk menelusuri sejumlah aset yang dimiliki oleh terdakwa kasus TPPU tersebut. Dia diduga mengalirkan uang hasil korupsi ke sejumlah pihak, termasuk membeli saham perdana PT Garuda Indonesia senilai Rp300,8 miliar.

Uang pembelian saham Garuda diperoleh dari lima anak perusahaan Permai Grup yakni, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak 55 juta lembar saham senilai Rp41 miliar rupiah.

Meski mengaku pernah menerima, dia menyanggah kabar mengenai kepemilikan mobil yang sempat diberikan Nazarudin. Menurut Anas, status mobil tersebut hanya dipinjamkan oleh terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut.

"Mobil itu itu diberikan atas atas nama perusahan milik Nazarudin, dipinjamkan hak pakai kepada saya," ujar Anas menjelaskan asal-usul mobil tersebut.

Selain kepemilikan mobil, pria asal Blitar, Jawa Timur itu juga menyangkal pernyataan Nazarudin mengenai pemberian uang saat pencalonannya sebagai Ketua Partai Demokrat. Dia tak tahu menahu mengenai asal-usul uang tersebut.

Meski demikian, dia membenarkan, saat pemilihan ketua umum berlangsung, Nazarudin masuk tim relawannya. Dia tak mengetahui dana yang diklaim Nazarudin disiapkan untuk memenangkan Anas dalam bursa pencalonan ketua umum paratai berlambang mercy itu.

"Kenyatannya dalam persidangan yang saya jalani, pernyataan dari terdakwa (Nazarudin) tersebut dibantah oleh para relawan bahkan karyawan dari dia sendiri. Uang senilai Rp640 juta justru dibawa lagi ke Jakarta," tandas dia.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper