Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nazarudin Setuju Langkah Pemerintah Lanjutkan Proyek Hambalang

Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Muhammad Nazarudin menyambut baik rencana pemerintah melanjutkan pembangunan Pusat Olahraga Hambalang, Jawa Barat.
Proyek Hambalang di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat/Antara-Jafkhairi
Proyek Hambalang di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat/Antara-Jafkhairi

Kabar24.com, JAKARTA - Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Muhammad Nazarudin menyambut baik rencana pemerintah melanjutkan pembangunan Pusat Olahraga Hambalang, Jawa Barat. 

Dia mengatakan Hambalang merupakan aset negara sehingga perlu dimanfaatkan aset tersebut, tetapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Supaya aset tidak disiasiakan, saya rasa itu yang terbaik bagi Hambalang," ucap mantan Bendahara Partai Demokrat itu, Rabu (23/3/2016).

Proyek pembangunan Hambalang mangkrak setelah skandal kasus korupsi proyek tersebut terbongkar. Selain melibatkan Nazarudin, skandal tersebut juga menyeret mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng.

Seperti diketahui pemerintah berencana untuk melanjutkan kembali proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang tersebut. KPK menyatakan status aset Hambalang tidak masuk daftar sita. Namun demikian, mereka menyarankan agar pemerintah membuat lembaga independen untuk mengkaji kelangsungan proyek tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan sebelumnya, Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo menilai perbuatan Nazaruddin tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 angka 4 Undang-undang No. 28/1999 mengenai penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu, perbuatan pria yang pernah melarikan diri ke Kolombia itu juga bertentangan dengan Pasal 208 Ayat (3) Undang-undang No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta keputusan DPR RI No.01/DPR RI/I/2009-2010 tentang Peraturan Tata Tertib DPR RI.

Atas perbuatannya, Nazaruddin diancam melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper