Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nazarudin: Aktor Utama Hambalang Seharusnya Dijadikan Tersangka

Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazarudin mengatakan masih banyak aktor yang belum terungkap terkait kasus korupsi Proyek Pusat Olahraga di Hambalang, Jawa Barat.

Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazarudin mengatakan masih banyak aktor yang belum terungkap terkait kasus korupsi Proyek Pusat Olahraga di Hambalang, Jawa Barat.

Nazar yang juga tersangka dalam kasus tersebut melihat, ada beberapa orang yang seharusnya bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan DPR RI, sampi saat ini tidak menjadi tersangka," ujar dia di sela-sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Dia mengatakan, beberapa orang yang berada di kedua institusi tersebut diduga menikmati bukan pada programnya melainkan sesuatu yang bagus dari proyek tersebut.
Dia mengungkapkan, seharusnya segera diungkap siapa aktor-aktor lain dalam kasus tersebut.

"Aktor utamanya belum menjadi tersangka, seharusnya ditetapkan karena mereka yang membuat permainan di Hambalang," jelas dia.

Seperti diketahui dalam sidang pembacaan dakwaan sebelumnya, Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo menyatakan Nazaruddin diduga menerima uang sebesar Rp23,199 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI).

Kresno menilai perbuatan Nazaruddin tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 angka 4 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 mengenai penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu, perbuatan pria yang pernah melarikan diri ke Kolombia itu juga bertentangan dengan Pasal 208 Ayat (3) Undang-undang No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta keputusan DPR RI No. 01/DPR RI/I/2009-2010 tentang Peraturan Tata Tertib DPR.

Atas perbuatannya, Nazaruddin diancam melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper