Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Minta Kepala Daerah Terbuka ke Petugas BNN

Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh kepala daerah bersikap terbuka kepada petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ingin melakukan tes untuk mengetahui penyalahgunaan narkoba di daerahnya.
Tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiandi dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Senin (14/3)./Antara-Widodo S. Jusuf
Tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiandi dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Senin (14/3)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh kepala daerah bersikap terbuka kepada petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ingin melakukan tes untuk mengetahui penyalahgunaan narkoba di daerahnya.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan seluruh kepala daerah harus mendukung langkah BNN memberantas penyalahgunaan narkoba di dalam negeri. Pasalnya, persoalan narkoba masih menjadi isu utama di Indonesia.

“Saya meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk terbuka, apabila sewaktu-waktu pihak BNN secara mendadak melakukan tes urine dan rambut kepada seluruh aparat pemda hingga desa,” katanya, Rabu (23/3/2016).

Tjahjo menuturkan Kementerian Dalam Negeri akan memberikan sanksi berat kepada seluruh pejabat pusat dan daerah yang menyalahgunakan atau mengedarkan narkoba. Sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian secara tidak hormat.

Dia pun mempersilakan BNN untuk memeriksa seluruh aparatur pemerintah pusat dan daerah, khususnya pihak-pihak yang sudah diamati dan dideteksi oleh BNN.

Sebelumnya, BNN menetapkan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi (AWN), ICAN, dan MU sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 127 angka 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah ketiganya melewati masa pemeriksaan 3X24 jam, dan diperpanjang kembali 3X24 jam sejak penangkapan, serta gelar perkara yang intensi.

Secara forensik ketiganya juga diketahui positif mengonsumsi amphetamine jenis sabu, dan hasil pemeriksaan asesmen media diketahui ketiganya memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi, Lido.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper