Kabar24.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indoneaia (ORI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mejelaskan soal dugaan melawan hukum terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan PTUN tersebut terkait dengan penerbitan surat penetapan kode akses dan penomoran serta pita lebar frekuensi radio untuk Broadband Wireless Access (BWA) milik PT. Corbec Communication.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.com, Selasa (22/3/2016), Menkominfo Rudiantara, pada Februari 2015, sebrnarnya audah berkomitmen mengkaji dan mencarikan solusi atas sengketa ini. Namun tenggat dua bulan pembahasan yang disampaikan sudah kelewat.
Karena itu, Ombudsman menduga ada maladministrasi dalam sengketa izin penyelenggaraan jaringan antara Kemenkominfo dan PT. Corbec Communication. Kemenkominfo diduga melakukan penundaan berlarut dan perbuatan melawan hukum atas tidak dilaksanakannya Putusan Kasasi TUN perihal penerbitan surat penetapan kode akses dan penomoran serta pita lebar frekuensi radio untuk Broadband Wireless Access (BWA) milik PT. Corbec Communication.
Pada awal 2016 ini, Ombudsman RI kembali memanggil kedua belah pihak untuk mendapatkan titik terang persoalan tersebut. Pertemuan akan dilangsungkan di Kantor Ombudsman RI dan rencananya akan dihadiri oleh Menteri Rudiantara.